![]() |
Logo SMAN 11 Garut |
Pada hari Jum’at tanggal 1 Mei 2015 atau yang bertepatan dengan hari buruh internasional, di SMAN 11 Garut, tepatnya di ruangan Multimedia dilaksanakan Mubes (Musyawarah Besar). Kegiatan ini merupakan Program tahunan MPK/DPK (Majelis Permusyawaratan Kelas/Dewan Perwakilan Kelas), yang merupakan lembaga tertinggi di struktur keorganisasian siswa di sekolah. Mubes ini dilaksanakan untuk menetapkan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) OSIS, serta mengevaluasi program kerja dan kegiatan seluruh ekstarakurikuler dan OSIS setelah kepengurusan baru menjabat sekitar 5 bulan. Tujuan diadakannya Mubes ini tidak lain agar ke depannya seluruh eksrakurikuler dan OSIS di SMAN 11 Garut dapat melaksanakan perananya dengan sangat baik demi membangun dan mengharumkan nama SMAN 11 Garut, khususnya di bidang non-akademik.
Musyawarah besar ini menghasilkan beberapa keputusan baru, salah satu diantaranya yaitu ditetapkannya 15 peraturan yang mencakup seluruh organisasi dan OSIS. Ke limabelas peraturan ini dibuat secara bersama-sama dan sudah disepakati oleh semua ekstrakurikuler dan OSIS di SMAN 11 Garut. Ke 15 peraturan tersebut diantaranya :
1.Hentikan segala aktivitas organisasi, ketika adzan sudah berkumandang.
2.Jika ada anggota organisasi yang ingin keluar dari keorganisasiannya, dilakukan sidang terlebih dahulu.
3.Setiap organisasi harus memiliki sikap yang mencerminkan kepribadian bangsa dan sikap disiplin serta menanamkan rasa patriotisme dan nasionalisme untuk generasi bangsa yang akan datang.
4.Apabila diadakan rapat bersama, kumpulannya harus tepat waktu, serta memakai tanda pengenal atau simbol organisasi.
5.Setiap organisasi sadar akan pentingnya lingkungan yang sehat.
6.Setiap organisasi menggunakan bahasa yang baik dan benar sesuai dengan kegiatannya masing-masing.
7.Segala bentuk kegiatan positif yang dilakukan organisasi, harus mendapat dukungan dari organisasi yang lain.
8.Saling membantu dan menanamkan sikap toleransi antar organisasi.
9.Setiap organisasi harus anti narkoba atau menjadi siswa tolak narkoba, jika terlibat maka akan diberi sanksi sesuai kebijakan sekolah.
10.Seluruh organisasi tidak boleh mengesampingkan kegiatan belajar mengajar (kbm), terkecuali mendesak atau tidak dapat ditinggalkan.
11.Jika anggota organisasi 3 kali berturut-turut tidak hadir dalam kumpulan rutin tanpa keterangan, anggota tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan organisasi tersebut.
12.Memakai pakaian yang ditentukan oleh organisasinya dalam suatu kegiatan.
13.Tidak keluar masuk organisasi atau ekstrakurikuler sekehendaknya. Jika melakukan, disidang oleh organisasi yang bersangkutan.
14.Jika anggota ekstrakulikuler yang sudah keluar masih memiliki barang-barang yang bersangkutan dengan ekstrakulikulernya / barang inventaris, anggota tersebut harus dikembalikan pada esktrakulikulernya.
15.Jika salah satu anggota organisasi membocorkan data privasi organisasi yang ada disekolah keluar sekolah tanpa ada izin dari sekolah, maka anggota tersebut berhak dikeluarkan dari organisasi tersebut.
Posting Komentar